Sesuai Komitmen Kapolri, Tak Ada Ampun Bagi Kompol Yuni
![Sesuai Komitmen Kapolri, Tak Ada Ampun Bagi Kompol Yuni](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/18/kompol-yuni-purwanti-kusuma-dewi-foto-youtubenetmediatama-91.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri memastikan sanksi tegas terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, apa yang dilakukan polwan tersebut sudah sangat mencoreng nama baik Polri.
“Apabila benar-benar terbukti ya bisa sampai pada pemecatan atau pidana, kebijakan Kapolri sangat jelas sekali terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Dofiri ketika dikonfirmasi, Kamis (18/2).
Hal serupa juga dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.
Menurut dia, apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat fit and proper test di Komisi III sudah sangat jelas.
"Sanksinya jelas dan tegas sebagimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika fit dan proper test di Komisi III bahwa terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni dipecat atau dipidanakan," tegas Krisno.
Polda Jawa Barat telah mencopot Kompol Yuni Purwanti dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung.
Polrestabes Bandung pun kini tengah menyiapkan perwira lain untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Polri memastikan sanksi tegas kepada Kompol Yuni Purwanti yang tertangkap bersama belasan anggota lain berpesta narkoba.
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka