Sesuai Komitmen Kapolri, Tak Ada Ampun Bagi Kompol Yuni
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri memastikan sanksi tegas terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, apa yang dilakukan polwan tersebut sudah sangat mencoreng nama baik Polri.
“Apabila benar-benar terbukti ya bisa sampai pada pemecatan atau pidana, kebijakan Kapolri sangat jelas sekali terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Dofiri ketika dikonfirmasi, Kamis (18/2).
Hal serupa juga dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.
Menurut dia, apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat fit and proper test di Komisi III sudah sangat jelas.
"Sanksinya jelas dan tegas sebagimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika fit dan proper test di Komisi III bahwa terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni dipecat atau dipidanakan," tegas Krisno.
Polda Jawa Barat telah mencopot Kompol Yuni Purwanti dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung.
Polrestabes Bandung pun kini tengah menyiapkan perwira lain untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Polri memastikan sanksi tegas kepada Kompol Yuni Purwanti yang tertangkap bersama belasan anggota lain berpesta narkoba.
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir