Sesuai Peratuaran Menteri ESDM, Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Wahyudi Joko Santoso menyampaikan, keselamatan ketenagalistrikan merupakan suatu hal yang bisa direncanakan.
Dia mengimbau badan usaha untuk tidak menunggu terjadi kecelakaan untuk mencapai kondisi yang selamat.
Wahyudi menyampaikan, Badan Usaha dapat melakukan audit internal atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Listrik (SKTTK) untuk audit penerapan SMK2.
"Audit tersebut dilaksanakan melalui pemeriksaan sistematis dan objektif terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan," jelasnya.
Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang telah menerapkan SMK2 dengan predikat ketaatan hijau atau predikat ketaatan biru akan diberi penghargaan.
Sedangkan badan usaha yang hasil audit predikatnya merah dan hitam atau tidak taat dapat dikenai Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. (jlo/jpnn)
Badan Usaha Ketenagalistrikan wajib menerapkan SMK2 di setiap kegiatan usahanya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- PLN Perkuat Listrik di Inhu dan Inhil, Energize pada Bay Coupler GI 150 kV Rengat Sukses
- MHU Raih 4 Penghargaan di Ajang GMP Award 2024
- Dirjen EBTKE Sebut Pemanfaatan EBT Perlu Investasi USD 15,9 Miliar hingga 2030
- Ini Pemenang [RE]Power Hackathon, Kompetisi Kebijakan Energi Bersih Pertama di RI
- 33 KK di Pulau Bunyu Kaltara Menerima Bantuan Pemasangan Listrik Gratis
- PLTN Pertama Indonesia Siap Beroperasi pada 2032