Sesuai Perintah Irjen Hendro, Brigpol Dwi dan Azam Kini Bukan Anggota Polri Lagi
jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi memecat dua anggotanya, yakni Brigpol Dwi Setiawan dan Brigpol Farich Azam Fauzi.
Kedua prajurit Bhayangkara itu dijadikan warga sipil sesuai dengan perintah dari Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui surat keputusan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolres Lamsel AKBP Edwin memimpin upacara PTDH ini bersamaan dengan pemberian penghargaan serta kenaikan pangkat terhadap sejumlah anggotanya pada Jumat (1/4).
Dalam upacara tersebut, Edwin mengatakan Polri memiliki aturan yang jelas dan tegas. Kepada siapa saja yang melanggar, pasti diberi sanksi tegas juga.
Polri juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada setiap anggota yang berprestasi.
“Kepada para personel yang berprestasi sudah pasti akan mendapatkan penghargaan atau reward dari Kapolda Lampung,” ujar dia dalam siaran persnya, Minggu (3/4).
Kemudian sebaliknya, terhadap personel yang melanggar pasti diberi hukuman yang berat.
“Begitu juga dengan personel yang melanggar peraturan. Risiko yang paling berat yakni diberhentikan tidak dengan hormat, contohnya saudara Dwi setiawan dan Farich Azam Fauzi,” kata Edwin.
Polres Lamsel menggelar upacara PTDH terhadap dua personelnya yakni Brigpol Dwi Setiawan dan Brigpol Farich Azam Fauzi. Keduanya kini resmi menjadi warga sipil
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- Kapolda Lampung Perkaya Kurikulum SPN dengan Materi Budaya dan Pertanian
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat
- Menjual Barang Haram, Bripda Romi Dipecat Tidak Dengan Hormat
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja