Sesuai Perintah Irjen Hendro, Brigpol Dwi dan Azam Kini Bukan Anggota Polri Lagi
jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi memecat dua anggotanya, yakni Brigpol Dwi Setiawan dan Brigpol Farich Azam Fauzi.
Kedua prajurit Bhayangkara itu dijadikan warga sipil sesuai dengan perintah dari Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui surat keputusan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolres Lamsel AKBP Edwin memimpin upacara PTDH ini bersamaan dengan pemberian penghargaan serta kenaikan pangkat terhadap sejumlah anggotanya pada Jumat (1/4).
Dalam upacara tersebut, Edwin mengatakan Polri memiliki aturan yang jelas dan tegas. Kepada siapa saja yang melanggar, pasti diberi sanksi tegas juga.
Polri juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada setiap anggota yang berprestasi.
“Kepada para personel yang berprestasi sudah pasti akan mendapatkan penghargaan atau reward dari Kapolda Lampung,” ujar dia dalam siaran persnya, Minggu (3/4).
Kemudian sebaliknya, terhadap personel yang melanggar pasti diberi hukuman yang berat.
“Begitu juga dengan personel yang melanggar peraturan. Risiko yang paling berat yakni diberhentikan tidak dengan hormat, contohnya saudara Dwi setiawan dan Farich Azam Fauzi,” kata Edwin.
Polres Lamsel menggelar upacara PTDH terhadap dua personelnya yakni Brigpol Dwi Setiawan dan Brigpol Farich Azam Fauzi. Keduanya kini resmi menjadi warga sipil
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Propam Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Langsung Dipecat
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024