Sesuai Perintah Kapolda Sulsel, Tak Ada Ampun untuk 2 Anggota Polri Ini

jpnn.com, MAKASSAR - Dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang bakal mendapat sanksi berat.
Dua anggota polisi tersebut, yakni inisial DC dan SL. Mereka memiliki peran penting dalam penembakan terhadap Najamuddin Sewang sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4).
SL melakukan eksekusi penembakan. Sementara DC pemilik senjata api (Senpi) tersebut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengatakan proses hukum pidana untuk kedua oknum polisi terus berjalan. Begitu juga proses sidang etik kepolisian.
"Proses pidana tetap berjalan dan proses kode etiknya berjalan," ujar Kombes Pol Komang Suartana kepada JPNN.com, Minggu (24/4) malam.
Eks Kapolres Denpasar menyebut tak ada ampun bagi anggota Polri yang melakukan tindakan kriminal.
Hal tersebut sesuai instruksi Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana.
"Perintah Kapolda jelas, siapa pun berbuat pelanggaran akan mendapat sanksi yang tegas," tambah Kombes Komang Suartana.
Sebelumnya, Polrestabes Makassar menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Masing-masing inisial SH, SA, DC dan SL. Dua nama terakhir merupakan anggota Polri.
"Empat tersangka lainnya ikut membantu Iqbal Asnan. Ada yang berperan menggambar dan eksekutor," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Barang bukti yang diamankan, yakni uang Rp 85 juta dalam tas hitam, kendaraan roda dua, rekaman CCTV.
Perintah Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana, tidak ampun untuk dua anggota Polri terlibat pembunuhan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua