Sesuai Perintah Kapolda Sulsel, Tak Ada Ampun untuk 2 Anggota Polri Ini
Senin, 25 April 2022 – 04:37 WIB

Lima orang tersangka kasus pembunuhan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang mengenakan baju tahanan. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
Ada juga senjata api serta 53 butir peluru kaliber 38 mm, kaliber 32 mm, tiga selongsong peluru airsoft, dan satu proyektil peluru yang sudah dikeluarkan dari dalam tubuh korban. (mcr29/jpnn)
Perintah Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana, tidak ampun untuk dua anggota Polri terlibat pembunuhan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri