Sesuai Perintah Kapolri, Komjen Agus Langsung Kerahkan Semua Personel Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram dengan nomor ST/50/I/Ops.2./2021 tanggal 13 Januari 2021.
Telegram itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19.
Komjen Agus mengatakan, selain meminta melakukan pengamanan dan pengawalan, telegram Kapolri itu juga memerintahkan jajaran kewilayahan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya pelaksanaan vaksinasi.
"Berdayakan Bhabinkamtibmas untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melakukan kunjungan dan pendampingan kepada penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (14/1).
Anggota Polri di lapangan juga diminta melibatkan babinsa, lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta Puskesmas setempat.
Menurut Agus, pendampingan tersebut perlu dilakukan terutama terhadap masyarakat yang tidak memiliki handphone (HP) atau nomor HP telah berganti sehingga tidak menerima SMS Blast.
"Atau masyarakat yang telah menerima SMS blast tetapi tidak mengetahui cara registrasi ulang dan masyarakat yang telah menerima SMS blast tetapi lupa atau ragu untuk melakukan registrasi ulang," tambah Komjen Agus.
Dengan demikian, Komjen Agus berharap masyarakat bisa mengikuti dan menyukseskan jalannya vaksinasi Covid-19 yang aman dan halal tersebut sehingga mata rantai penularan virus dapat segera diputus.
Kabaharham Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bakal menjalankan perintah Kapolri yang tertuang dalam telegram tanggal 13 Januari 2021.
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Komjen Agus Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Perwira Tinggi Polri
- Suhud Tolak Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar
- Sesuai Telegram Kapolri, Polda Metro Harus Tunda Proses Hukum Terhadap Aiman
- Komjen Agus Persilakan Laporkan Anggota Polri tidak Netral di Pemilu ke Propam