Sesuai Perintah Kapolri, Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dievaluasi

Sesuai Perintah Kapolri, Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dievaluasi
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pembentukan tim itu merupakan rangkaian proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Brotoseno.

"Kapolri telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Ferdy dalam siaran persnya, Rabu (22/6).

Pembentukan tim itu sesuai surat perintah (sprin) Kapolri dengan nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan tim tersebut beranggotakan 12 orang dari beberapa divisi. 

Tim peneliti itu dipimpin oleh oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, SDM Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri," kata Ferdy.

Mantan Dirtipidum Bareskrim itu mengatakan tim tersebut akan mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP selama dua pekan. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti untuk mengevaluasi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News