Sesuai Perintah Kapolri, Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dievaluasi

Sesuai Perintah Kapolri, Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dievaluasi
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Divisi Humas Polri

Nantinya, hasil evaluasi akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait AKBP Brotoseno.

"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali," kata Ferdy.

Pembentukan tim itu diketahui merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian yang sudah resmi diundangkan.

AKBP Brotoseno sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanan kariernya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Brotoseno divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan pada 2017. 

Dia bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti untuk mengevaluasi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News