Sesuai Perintah Kapolri, Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dievaluasi
Rabu, 22 Juni 2022 – 16:27 WIB
Seusai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Sebab, Brotoseno tak dipecat dari institusi Polri.
Berdasarkan hasil sidang etik profesi, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa demosi. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti untuk mengevaluasi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Lihat Tampangnya
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi