Sesuai Perintah Kapolri, Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dievaluasi

Sesuai Perintah Kapolri, Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dievaluasi
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Divisi Humas Polri

Seusai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Sebab, Brotoseno tak dipecat dari institusi Polri. 

Berdasarkan hasil sidang etik profesi, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa demosi. (cr3/jpnn)


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti untuk mengevaluasi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News