Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli

Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
Firli Bahuri. ANTARA/Melalusa Susthira

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya harus menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, karena penyidik dinilai gagal melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

Penilaian itu diungkapkan oleh Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang berjanji akan menuntaskan dua kasus yang melibatkan Firli Bahuri.

“Berkas perkara Pak Firli sudah empat kali dikembalikan jaksa ke PMJ (Polda Metro Jaya, karena dinilai jaksa belum memenuhi syarat materiil,” kata Ian Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1)

Menurut jaksa, kata Ian, penyidik PMJ harus memeriksa sekurang-kurangnya dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa hukumnya.

Padahal, dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan, penyidik sudah meminta keterangan 123 orang saksi.

Namun, dari 123 saksi itu belum satu saksi pun yang dinilai Jaksa memenuhi syarat sebagai saksi.

“Ini dapat dimaknai bahwa penyidik tidak mampu memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi,” ujar Ian Iskandar.

Itu sebabnya, kata dia, berkas perkara Firli Bahuri sampai sekarang belum lengkap diserahkan ke Kejaksaan (P21).

Penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk segera menghentikan kasus Firli Bahuri sesuai dengan perintah KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News