Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
“Nyatanya, sampai sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk jaksa, khususnya alat bukti keterangan saksi, maka berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3,” kata Ian Iskandar.
Menurut dia, sampai tanggal 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya gagal melengkapi berkas perkara Firli Bahuri, termasuk tidak memenuhi petunjuk Jaksa, sehingga berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.
Atas dasar itu, kata Ian, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024
"SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)," ujarnya.
Artinya, imbuh Ian, berdasarkan Pasal 41 ayat 2 PERJA Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Adminitrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
“Berkas register perkara di Kejati DKI dihapus dan perkara dianggap tidak ada atau selesai,” pungkas Ian Iskandar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus suap sejak 22 November 2023. Namun, hingga saat ini Firli belum juga ditahan atau diproses hukum.
Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. (cuy/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk segera menghentikan kasus Firli Bahuri sesuai dengan perintah KUHAP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan