Sesuai Permintaan Jokowi, DPR Tunda Pengesahan Empat RUU
Dia menambahkan pada kenyataannya selama ini DPR melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi. Para anggota DPR juga membawa aspirasi dari konstituennya. "Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," tutur Bamsoet.
Walaupun RKUHP ini ditunda oleh DPR dan pemerintah, kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.
Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum. Seperti Prof. Muladi, maupun yang sudah wafat (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof. Roeslan Saleh dan (alm) Prof Satochid Kartanegara. "Beliau-beliau bukanlah orang-orang sembarangan," tegasnya.
Dia menyatakan RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. "Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa," pungkas Bamsoet. (boy/jpnn)
Bambang Soesatyo mengklaim bahwa DPR telah sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang