Sesuai Tatib, Anggota Komisi III Punya Hak Tolak Ruhut
jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan anggota Komisi III punya hak untuk menolak keputusan Fraksi Partai Demokrat yang menetapkan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi III.
"Penolakan dimungkinkan, kan ada aturannya dalam Tata Tertib (Tatib) DPR dan UU MD3, tergantung pleno nantinya," kata Aziz Syamsuddin, Jumat (20/9).
Dijelaskannya, Tata Tertib Dewan dan UU MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3), pasal 52 ayat 6 mengatur tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR. Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan jika itu tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
"Itu (pimpinan komisi-red) kan harus diterima secara aklamasi, kalau tidak bisa diterima secara aklamasi baru kita voting," ungkap anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding kembali menegaskan bahwa anggota Komisi III tidak mempermasalahkan rotasi yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat. Yang dipersoalkan hanya soal figur yang dipilih untuk jadi Ketua Komisi III.
"Kita menganstisipasi agar keputusan Fraksi Demokrat itu tidak menciderai institusi negara. Misalnya, dengan asal tunjuk orang yang tak memiliki kapabilitas untuk memimpin komisi yang paling strategis. Itu tidak elegan," tegasnya.
Selama ini anggota Komisi III tidak pernah mempermasalahkan penunjukan Benny K Harman dan Gede Pasek Suardika menjadi Ketua Komisi III. Pasalnya, kata dia, mereka dianggap figur yang memiliki kapabilitas menempati jabatan tersebut. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan anggota Komisi III punya hak untuk menolak keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta