Sesuai UU, Bitcoin Dilarang di Indonesia
jpnn.com - MATARAM - Masyarakat Provinsi NTB diminta tidak terpikat dengan bujuk rayu pihak tertentu yang menawarkan investasi dan transaksi menggunakan bitcoin atau virtual currency lainnya.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya, karena bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia,” terang kepala Perwakilan BI Provinsi NTB Prijono kepada Radar Lombok Minggu kemarin (29/5).
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan UU Nomor 23 tahun 1999 yang diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2009, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency lainya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Oleh karena itu, sambung Prijono, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan /penggunaan bitcoin di tanggung oleh pemilik atau pengguna dari bitcoin ataupun virtual currency.
“Di UU mata uang sudah jelas bitcoin tidak diperkenankan di Indonesia,” tegas Prijono. (luk)
MATARAM - Masyarakat Provinsi NTB diminta tidak terpikat dengan bujuk rayu pihak tertentu yang menawarkan investasi dan transaksi menggunakan bitcoin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Dekade Komitmen Sosial, Reksa Dana Haji Syariah Berangkatkan Hampir 1000 Jemaah
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Business Matching PaDi UMKM Cetak Transaksi Fantastis dalam Sehari, Sebegini Jumlahnya
- Strategi Pemerintah Mempertahankan Stabilitas Harga Pangan Sepanjang 2025
- Airlangga Sampaikan Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga, Target Tercapai
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia