Sesuai UU, Bitcoin Dilarang di Indonesia

jpnn.com - MATARAM - Masyarakat Provinsi NTB diminta tidak terpikat dengan bujuk rayu pihak tertentu yang menawarkan investasi dan transaksi menggunakan bitcoin atau virtual currency lainnya.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya, karena bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia,” terang kepala Perwakilan BI Provinsi NTB Prijono kepada Radar Lombok Minggu kemarin (29/5).
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan UU Nomor 23 tahun 1999 yang diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2009, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency lainya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Oleh karena itu, sambung Prijono, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan /penggunaan bitcoin di tanggung oleh pemilik atau pengguna dari bitcoin ataupun virtual currency.
“Di UU mata uang sudah jelas bitcoin tidak diperkenankan di Indonesia,” tegas Prijono. (luk)
MATARAM - Masyarakat Provinsi NTB diminta tidak terpikat dengan bujuk rayu pihak tertentu yang menawarkan investasi dan transaksi menggunakan bitcoin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjual Kopi Kaki Lima Berkembang Usahanya Setelah Gabung PNM Mekaar
- Pertamina Pastikan Layanan Distribusi Energi Selama Ramadan hingga Idulfitri Lancar
- InJourney Hospitality Raih 2 Penghargaan Public Relations Awards 2025
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Invictus Blue Resmi Berekspansi ke Indonesia
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex