Setahun, 1.007 Perceraian di Batam

Selingkuh dan Kekurangan Ekonomi Mendominasi

Setahun, 1.007 Perceraian di Batam
Setahun, 1.007 Perceraian di Batam
SEKUPANG  - Pengadilan Agama (PA) Batam mencatat ada 1.007 perkara perceraian sepanjang tahun 2011 ini. Faktor perselingkuhan dan akibat kurangnya perekonomian menjadi masalah dominan penyebab tingginya perceraian itu.

Panitera Muda Hukum PA Sekupang, Siti Juariah, mengatakan khusus Oktober 2011 Pengadilan Agama mencatat sebanyak 29 perkara akibat perselingkuhan baik oleh suami maupun istri, 26 perkara karena tidak memberikan nafkah lahir batin, dan 18 perkara karena ekonomi.

Dari rincian itu, total perkara perceraian yang masuk selama Oktober adalah sebanyak 146 perkara dengan rincian cerai gugat 90 perkara, dan 53 perkara adalah cerai talak. Dari keseluruhan perkara ini sekitar 99 perkara sudah diputuskan majelis hakim.

"Khusus untuk Oktober dominan yang mengajukan gugatan adalah perempuan atau sang istri," ujarnya.

SEKUPANG  - Pengadilan Agama (PA) Batam mencatat ada 1.007 perkara perceraian sepanjang tahun 2011 ini. Faktor perselingkuhan dan akibat kurangnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News