Setahun, 30 PNS Pemkot Dipecat
Kamis, 20 Maret 2014 – 00:03 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mia Santi Dewi menambahkan, PNS harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk dapat menjadi pegawai yang profesional. Dia mengatakan, BKD tidak akan menoleransi PNS yang bermasalah. PNS yang bermasalah itu, jelas dia, akan ditindak sesuai dengan prosedur. ''Apabila ada kesalahan, tentu mereka bisa ditindak atasan atau dilimpahkan,'' terangnya.
Sementara itu, pengambilan sumpah dan janji PNS itu diikuti 560 orang. Perinciannya, golongan IV sebanyak 58 orang, golongan III berjumlah 154 orang, golongan II mencapai 304 orang, dan golongan I sebanyak 44 orang. Sementara itu, jika berdasar jabatan, fungsional guru sebanyak 231 orang dan tenaga medis 13 orang. Serta, nonfungsional sebanyak 316 orang. (yoc/end/mas)
SURABAYA - Penegakan disiplin para PNS di Pemkot Surabaya dilakukan secara ekstraketat. Wali Kota Tri Rismaharini tidak segan-segan memberhentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius