Setahun Ada 2000 Lebih Gugatan Pajak
Minggu, 05 Desember 2010 – 18:15 WIB
JAKARTA -- Sepanjang 2010, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima lebih dari 2.000 gugatan pajak. Diantaranya sudah ada yang sampai pada putusan, namun ada juga masuk tahap pengajuan banding oleh Wajib Pajak (WP). Hal ini dinilai sebagai bentuk semakin terbukanya DJP menerima klaim gugatan dari WP yang merasa dirugikan.
‘’Pengajuan gugatan, keberatan dan berbagai upaya hukum bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) adalah hak wajib pajak. Semua ada dasar hukumnya dan kami nilai baik. Per Oktober 2010 saja, ada 2.000 ribu lebih pengajuan gugatan dan banding yang kita terima,’’ kata Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Catur Rini Widosari pada wartawan di Bogor, Minggu (5/12).
Baca Juga:
Sementara untuk gugatan yang sampai pada tahap PK ke MA melalui Pengadilan Pajak, kata Catur Rini, ada sekitar 600-an klaim gugatan pajak. Yang langsung diajukan oleh WP ke MA, ada sekitar 150-an klaim gugatan.
‘’Kalau sudah sampai di pengadilan pajak apalagi MA, maka bukan wewenang kami lagi. Posisi WP dan DJP dalam hal ini adalah sama. Sama-sama ingin menang dalam perkara pajak yang dipersengketakan,’’ kata Catur Rini.
JAKARTA -- Sepanjang 2010, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima lebih dari 2.000 gugatan pajak. Diantaranya sudah ada yang sampai pada
BERITA TERKAIT
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Beruntungnya 3 Pemenang Midea, Nonton Liga Inggris Langsung di Markas Manchester City
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur