Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
jpnn.com - Badan Karantina Indonesia pada 18 Oktober 2024 lalu melewati usia pertamanya sejak institusi yang dikenal dengan akronim Barantin itu menjadi lembaga tersendiri di bawah presiden. Berawal dari sebuah unit di Kementerian Pertanian, Barantin kini bertekad meraksasa demi menjaga ketahanan negara.
Laporan Redaksi JPNN.com, Jakarta
Sahat M Panggabean tampak penuh percaya diri ketika menyampaikan capaian kinerja jajarannya di depan para pemimpin redaksi media belum lama ini. Pria berdarah Batak itu menuturkan berbagai aturan yang memayungi Barantin.
Payung hukum teratas bagi Barantin ialah Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Di bawah itu ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Jangan dilihat setahun ini kami bayi, kami ini raksasa,” ujar Sahat.
Menurut Sahat, Barantin sebagai institusi yang berwenang melakukan karantina merupakan bagian dari sistem pertahanan negara dari sisi nonmiliter. Tugasnya, antara lain, mencegah masuknya hama dan penyakit (bioterorisme) maupun zoonosis yang mengancam kesehatan manusia.
“Bioterorisme itu mengerikan, tidak perlu menembak pakai nuklir, cukup senyawa-senyawa (saja) yang bisa menghabisi komoditas kita,” katanya.
Barantin juga harus menjaga kesehatan dan keamanan komoditas pangan strategis (hewan, ikan, dan tumbuhan) yang dilalulintaskan. Dengan kewenangan itu, Barantin bisa memaksa negara lain yang mau memasukkan pangan maupun hewan dan tumbuhan ke Indonesia menaati aturan yang berlaku di Tanah Air.
Barantin bisa memaksa negara lain yang mau memasukkan pangan maupun hewan dan tumbuhan ke Indonesia menaati aturan yang berlaku di Tanah Air.
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BKHIT Kepri Musnahkan Barang Tegahan, Tuh Lihat!
- 49 Kg Daging Sapi Tanpa Sertifikat Kesehatan Disita Karantina Papua Barat