Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pungli Baru Disidangkan

Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pungli Baru Disidangkan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Terkait kasus tersebut, pengacara Perdamaian Zai, Jono Parulian Sitorus mengatakan, tidak ada paksaan dalam pungutan tersebut. Selain itu, kedua saksi sudah menyiapkan uang untuk proses pembuatan sertifikat hingga selesai.

”Terdakwa tidak mungkin melakukan pungli berdasarkan jabatan. Sebab terbit atau tidaknya sertifikat tersebut, atas kewenangan Saiful selaku Kasubag Pendaftaran,” ujarnya.

Menurut dia, perkara tersebut terkesan dipaksakan. ”Saksi memang sudah membawa berkas serta uang dengan jumlah yang dimaksud. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa atas perintah Saiful. Dimana, uang itu sebelumnya diberikan kepada Saiful,” urainya. (nca/c1/ais)


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Amrullah, berkas baru dilimpahkan ke pengadilan lantaran jaksa menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News