Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pungli Baru Disidangkan
Kamis, 03 Mei 2018 – 20:34 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Terkait kasus tersebut, pengacara Perdamaian Zai, Jono Parulian Sitorus mengatakan, tidak ada paksaan dalam pungutan tersebut. Selain itu, kedua saksi sudah menyiapkan uang untuk proses pembuatan sertifikat hingga selesai.
”Terdakwa tidak mungkin melakukan pungli berdasarkan jabatan. Sebab terbit atau tidaknya sertifikat tersebut, atas kewenangan Saiful selaku Kasubag Pendaftaran,” ujarnya.
Menurut dia, perkara tersebut terkesan dipaksakan. ”Saksi memang sudah membawa berkas serta uang dengan jumlah yang dimaksud. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa atas perintah Saiful. Dimana, uang itu sebelumnya diberikan kepada Saiful,” urainya. (nca/c1/ais)
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Amrullah, berkas baru dilimpahkan ke pengadilan lantaran jaksa menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber