Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap

Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora (kanan) menayani bos psnagih utang yang sudah setahun buron di Semarang, Jumat (27/9/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Bos debt collector atau penagih utang berinisial AM ditangkap Polda Jawa Tengah di daerah Jambi.

AM sempat setahun menjadi buronan polisi dalam kasus pencurian dan perampasan di Kota Semarang.

"Tersangka ini merupakan pimpinan dari perusahaan jasa penagihan utang yang diduga melakukan pencurian dan perampasan kendaraan milik nasabah salah satu perusahaan pembiayaan di Semarang pada Oktober 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora di Semarang, Jumat.

Menurut dia, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berdomisili di Jambi.

Selama tinggal di Jambi, tersangka AM justru kembali membuka perusahaan penyedia jasa penagih utang serupa.

"Penyidik memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di Jambi telah membuka perusahaan penagih utang sejenis," katanya.

Tersangka AM merupakan buron kasus yang meresahkan di Jawa Tengah.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap enam orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai intimidasi dan kekerasan pada Oktober 2023.

Bos debt collector atau penagih utang pelaku pencurian dan perampasan berinisial AM ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News