Setahun Buron, Pendeta Ini Ternyata Sembunyi di Bekasi

Setahun Buron, Pendeta Ini Ternyata Sembunyi di Bekasi
Pendeta Andreas Josep Tarigan saat ditangkap dari kediamannya di Bekasi. Dia terlibat kasus pembunuhan, tahun 2016 lalu. Foto: Istimewa

Alhasil, upaya pengejaran terpaksa dilanjutkan keesokan harinya. Dan akhirnya, pada Senin (18/9) pagi, petugas berhasil mendeteksi keberadaannya di rumah kontrakannya kawasan Perumahan Taman Sakura. Lalu sekira pukul 06.30 wib, Pdt Andreas pun diciduk petugas berpakaian preman.

Terkait penangkapan terhadap Pendeta Andreas Josep Tarigan di tempat persembunyiannya kawasan Bekasi itu, belum ada keterangan resmi dari perwira Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Sebelumnya, tiga terdakwa yang terlibat aksi pegeroyokan dan pembantaian hingga mengakibatkan Tahan Ginting tewas, sudah divonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, pada Rabu (31/5/2017).

Perincian hukumannya, terdakwa Roni Tarigan dan terdakwa Roni Bangun alias Oni dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Jeremia Tarigan alias Batut dihukum selama 6 tahun.

Dalam nota putusannya, majelis hakim yang dibacakan hakim anggota Abraham Ginting menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang sesuai yang diatur dan diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Diterangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Namorih Simpang Jalan Pantai Lubin Desa Namorih, pada Sabtu 22 Oktober 2016 lalu sekira pukul 10.20 WIB.

Awalnya Roni Gunawan Tarigan (35) warga Jalan Namorih, Gang Penungkiren, Desa Lama, Kec. Pancur Batu sedang melintas naik sepeda motor dari depan Gereja GBKP Desa Namorih pergi ke kedai kopi tak jauh dari lokasi kejadian.

Tak lama kemudian, datang Jaya Putra Tarigan bersama Jimmy Christian Tarigan alias Pak Gesek dengan mengendarai sepeda motor menemui terdakwa Roni Gunawan Tarigan.

Polrestabes Medan akhirnya berhasil meringkus Pdt Andreas Josep Tarigan setelah hampir setahun menjadi buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News