Setahun Buron, Penyuap Anggota DPR RI Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan (SMT). Samin Tan yang merupakan pelaku penyuap anggota DPR RI 2014-2019 Eni Maulani Saragih diamankan pada Senin (5/4).
"Tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (5/4).
Fikri mengatakan, Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dia akan menjalani pemeriksaan lebih dahulu.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Fikri.
Samin Tan masuk dalam DPO KPK sejak April 2020. Diketahui, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 lalu.
Dia terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Adapun, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp 5 miliar.
Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK menangkap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan buronan kasus suap anggota DPR.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R