Setahun Buronan, Koruptor Ini Akhirnya Tertangkap di Jaktim
Jumat, 13 Oktober 2017 – 15:25 WIB

ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com
"Keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut adalah meminjam PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita dan PT Trigels Indonesia untuk diikutsertakan dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Embung Fatimah Kota Batam TA 2011 dengan cara membuat dokumen administrasi pengadaan perusahaan yang dipinjamnya," jelas dia.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar. (Mg4/jpnn)
Fransisca Ida Sofia selama ini sudah menjadi buronan Bareskrim satu tahun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja