Setahun, Butuh 1.000 Pilot Baru
Senin, 28 Januari 2013 – 07:35 WIB
JAKARTA - Bertambahnya pesanan pesawat yang direncanakan oleh beberapa maskapai besar seperti LionAir dan Garuda Indonesia membuat kebutuhan pilot membengkak. Jika saat ini kebutuhan masih 500 pilot per tahun, dalam lima tahun ke depan diprediksi permintaannya bisa 1.000 pilot pertahun.
"Untuk meningkatkan produksi sumber daya manusia di sektor penerbangan, pemerintah akan menerapkan sistem penerimaan siswa di sekolah penerbangan menjadi dua kali dalam setahun. Dengan penerapan sistem tersebut, lulusan sekolah penerbangan tidak hanya dihasilkan setahun sekali, tapi bisa sepanjang tahun," ujar Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, Minggu (27/1).
"Penerapan sistem itu diharapkan dapat mendongkrak jumlah SDM di sektor penerbangan. Sebab jika tidak dilakukan maka suplai pilot akan semakin tertinggal dibanding kebutuhannya yang terus melonjak. Setidaknya produksi pilot bisa didongkrak dua kali lipat,"Kalau sistem penerimaannya bisa seperti itu, artinya jumlah lulusannya juga akan bertambah, " tambahnya
Sementara, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Bobby Mamahit mengatakan saat ini Indonesia baru mampu mencetak 400 pilot per tahunnya. Sedangkan kebutuhan pilot lima tahun lagi berkisar 1.000 orang per tahun. "Untuk pilot kemampuan Indonesia sekarang hanya bisa memasok 400 orang setahun, nantinya kita akan menarget hingga 800 orang setahun," tuturnya
JAKARTA - Bertambahnya pesanan pesawat yang direncanakan oleh beberapa maskapai besar seperti LionAir dan Garuda Indonesia membuat kebutuhan pilot
BERITA TERKAIT
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Prabowo Memastikam Transisi Energi Inklusif
- Pertamina Group Tegaskan Siaga Melayani Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM