Setahun, Butuh Rp 1,5 Trilun Dukung SDM Transportasi
Kamis, 04 Juni 2009 – 17:16 WIB
![Setahun, Butuh Rp 1,5 Trilun Dukung SDM Transportasi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Setahun, Butuh Rp 1,5 Trilun Dukung SDM Transportasi
JAKARTA-Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Departemen Perhubungan (Diklat Dephub) Dedi Darmawan mengatakan, butuh dukungan dana yang cukup besar untuk penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) transportasi yang berkualitas. Setiap tahun dianggarkan sekitar Rp 1,5 triliun dana tunai untuk menunjang program pendidikan dan pelatihan. "Sepanjang 2007-2009, kami mencanangkan program utama yang meliputi enam hal," ujarnya. Program pertama adalah peningkatan kuantitas dan kualitas instruktur, dosen, dan widyaiswara secara bertahap melalui pendidikan lanjutan dan pelatihan bagi instruktur (TOT). Kemudian, menyempurnakan kurikulim dan silabus yang disesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis.
"Tidak ada kendala bagi kami dalam mengupayakan peningkatan SDM. Pemerintah sangat mendukung penuh pengembangan SDM perhubungan. Tidak hanya untuk sektor transportasi, tetapi juga seluruhnya. Dalam program pemerintah, pembangunan SDM perhubungan berada pada urutan kedua," jelas Dedi di Jakarta, Kamis (4/6).
Ditambahkan Dedi, dalam mendukung upaya pembenahan SDM transportasi, Badan Diklat Perhubungan telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalisasi kemampuan penyediaan SDM transportasi.
Baca Juga:
JAKARTA-Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Departemen Perhubungan (Diklat Dephub) Dedi Darmawan mengatakan, butuh dukungan dana yang cukup besar
BERITA TERKAIT
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Jasaraharja Putera Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Premi & Laba Meningkat pada 2024
- Istana: Daripada Berutang, Lebih Baik Efisiensi
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law