Setahun Diusut KPK, Bupati Nias jadi Tersangka
Selasa, 16 November 2010 – 15:27 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliar. Perkara yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) ini sudah mulai masuk tahap penyelidikan sejak 3 November 2009. "Sudah kita naikan ke dik (penyidikan)," ujar Plt Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Selasa (16/11). Perkara ini awal mulanya berdasar pengaduan Formanispe. LSM yang dipimpin Sonitehe Telaumbanua ini sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK guna mendesak pengutusan dugaan korupsi di Nias. Terakhir, pada 29 Oktober 2009, aksi digelar dengan tuntutan yang sama, yakni mendesak KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliar. Aksi serupa sudah digelar pada 8 Oktober 2009 di tempat yang sama. (sam/rnl/jpnn)
Plt Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi dana bantuan bencana gempa Nias dari Menko Kesra tahun 2006 senilai Rp9,4 miliar. Modusnya adalah mark up pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias pascagempa.
Pengadaan barang yang dimark up antara lain pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit. Pengadaan barang tersebut diduga tanpa mengindahkan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan barang diduga juga telah sudah melewati masa tanggap darurat. Mengenai berapa persisnya kerugian negara dalam kasus ini, Ferry mengatakan, saat ini belum dihitung. "Kita masih hitung dulu," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol