Setahun, Gaji Anas di DPR Lebih Rp 450 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti membeberkan gaji dan penghasilan Anas Urbaningrum ketika menjadi Anggota DPR tahun 2009 sampai 2010. Sepanjang itu, total pendapatan Anas dari gaji dan tunjangan mencapai Rp 450 juta lebih.
Hal ini dipaparkan Winan saat menjadi saksi untuk Anas dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/7).
"Kurun waktu 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010, beliau dapat penghasilan dari DPR Rp 474.371.000," kata Winan.
Winan menjelaskan setiap anggota DPR mendapat gaji dan tunjangan sekaligus setiap bulan. Untuk gaji Anggota DPR tiap bulannya mendapat Rp 16.007.200. Kemudian tunjangan-tunjangan sebesar Rp 30.881.000.
"Itu di luar yang bulan ke-13," sambung Winan yang sebelumnya menjabat Deputi Sekjen DPR Bidang Anggaran dan Pengawasan dari 2005 sampai 2013 itu.
Selain itu Winan mengungkapkan setiap wakil rakyat juga memiliki pendapatan lain selama duduk di kursi parlemen tersebut. Seperti tunjangan tambahan saat membahas undang-undang yang diusulkan DPR.
"Kalau (undang-undang) itu usul inisiatif DPR, ketika disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul DPR, maka mendapat tunjangan," tuturnya.
Kemudian, pendapatan lain bisa didapatkan oleh seorang anggota DPR jika melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) saat mencalonkan dulu.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti membeberkan gaji dan penghasilan Anas Urbaningrum ketika menjadi Anggota DPR tahun
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya