Setahun jadi Tersangka, Pejabat Kementan Ditahan
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya menahan pejabat Kementerian Pertanian, Hadi SP, setelah hampir setahun ditetapkan menjadi tersangka.
Penahanan terhadap Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegaran, Kementerian Pertanian tersebut, dilakukan pada Kamis (30/10) siang, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Iya benar, hari ini Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan benih kopi yang berasal dari anggaran tahun 2012. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta.
Menurut Tony, Hadi akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, hingga 20 hari ke depan.
Sebagaimana diketahui, Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2013 lalu. Setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dalam proses pengadaan benih kopi se-Indonesia.
Penyelewengan diduga terjadi pada tahap pengajuan, pencairan, dan penggunaan kredit oleh PT Cipta Terang Abadi dan PT Cipta Inti Parmindo.
Kementerian Pertanian pada 2012 melakukan pengadaan lima jenis benih kopi. Kerugian negara dalam proyek pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya menahan pejabat Kementerian Pertanian, Hadi SP, setelah hampir setahun ditetapkan menjadi tersangka. Penahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan