Setahun Jokowi - Ma'ruf, Pemerintah Rela Jatahnya dari Penjualan Gas Bumi Dikurangi

Setahun Jokowi - Ma'ruf, Pemerintah Rela Jatahnya dari Penjualan Gas Bumi Dikurangi
ILUSTRASI. Petugas Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan perawatan rutin dan pengecatan terhadap pipa gas. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin rela jatah pemerintah dari penjualan gas bumi dikurangi.

Risiko mengurangi jatah pemerintah dari penjualan gas bumi ini diambil pemerintahan Jokowi - Ma'ruf demi meningkatkan daya saing global untuk tujuh kelompok industri.

 

"Penurunan harga gas (dilakukan) dengan mengurangi jatah pemerintah," demikian dikutip dari Buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi - Ma'ruf: Bangkit Untuk Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa (20/10).

Dalam buku itu dijelaskan bahwa gas bumi memiliki porsi sangat besar pada struktur biaya produksi di sejumlah kelompok industri.

 

"Keputusan menurunkan harga gas langsung berpengaruh pada daya saing produk industri di pasar dunia,” lanjut penjelasan di buku tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan harga gas industri di tujuh sektor manufaktur maksimal sebesar 6 dolar AS per MMBTU (Million British Thermal Units), sejak April 2020 lalu.

Penurunan harga gas bumi setelah pengurangan bagian pemerintah sudah diberlakukan sejak April 2020 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News