Setahun, Kejari Cuma Tangani Tiga Perkara Korupsi
Sabtu, 05 Januari 2013 – 07:39 WIB
MEDAN-Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2012 belum maksimal. Faktanya, Kejari Medan hanya mampu melakukan penyidikan terhadap tiga perkara tipikor dan satu di antaranya dalam tahap penuntutan.
Kasus yang sudah sampai tahap penuntutan tersebut yakni perkara Kesbangpol dan Linmas (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) Pemprov Sumut. Dalam kasus ini menyeret mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas Darwinsyah (terdakwa).
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengakui, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan evaluasi terkait kinerja perangkat Kejari di Sumut.
Begitupun, langkah yang dilakukan Kejati Sumut hanya memberikan masukan, termasuk di dalamnya penyampaian data-data dan kinerja seluruh perangkat Kejari di Sumut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). "Dalam hal ini, kami hanya memberikan masukan ke Kejagung, merekalah yang berhak," ujar Marcos.
MEDAN-Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2012 belum maksimal. Faktanya, Kejari
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau