Setahun, Kejari Cuma Tangani Tiga Perkara Korupsi
Sabtu, 05 Januari 2013 – 07:39 WIB
Marcos mengaku, pihaknya tak bisa memberikan masukan kepada pihak Kejagung seperti merekomendasikan agar personel atau pimpinan di Kejari Medan untuk diperbaharui. Sebab, mereka hanya bisa menyampaikan data saja. “Hak memutuskan dari Kejagung,” kata Marcos lagi.
Namun Marcos tak mau bila Kejari Medan disebut "minim prestasi". Marcos berasalan karena Kejari di Sumut selama ini kekurangan personel. "Sebenarnya sebagian besar masalah yang terjadi di Kejari di Sumut adalah kekurangan personel. Kalau urusan kelayakan, itu urusan pimpinan pusat. Sebab idealnya, satu orang jaksa mempunyai dua orang pegawai," urainya sembari mengatakan di Sumut terdapat 22 Kejari.
Menurut Marcos, dalam rapat kerja akhir tahun kemarin, pimpinan Kejati Sumut telah menekankan kepada semua Kejari di Sumut untuk meningkatkan kinerjanya dalam penanganan tipikor.
"Memang ketika tahun 2005 silam, Kejagung pernah membuat program 5-3-1. Dalam program itu per tahun Kejaksaan setingkat Kejati harus bisa menangani minimal lima perkara tipikor, Kejari Klas A minimal tiga perkara dan Kejari Klas B (daerah) minimal satu perkara,” papar Marcos.
MEDAN-Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2012 belum maksimal. Faktanya, Kejari
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap