Setahun, Kemlu Selamatkan 76 WNI dari Eksekusi Mati

Setahun, Kemlu Selamatkan 76 WNI dari Eksekusi Mati
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menyatakan, kemampuan pemerintah untuk memberi respons cepat dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri diuji sepanjang 2016. Ada 11.065 WNI yang terseret kasus di luar negeri, termasuk yang membawa konsekuensi hukuman mati.

Menurut Retno, sepanjang 2016 lalu pemerintah telah membebaskan 76 WNI dari ancaman hukuman mati. "Pemerintah juga telah menyelesaikan dan memberikan perlindungan kepada 399 orang korban tindak pidana perdagangan orang," ujar Retno dalam pernyataan pers tahunan di kantor Kementerian Luar Negeri , Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

Retno menambahkan, pemerintah juga telah memfasilitasi pemulangan 41.569 WNI dari berbagai negara di dunia. Selain itu, pemerintah mengeluarkan dana Rp 92 miliar guna membayar diat bagi WNI yang terancam hukuman mati, asuransi, gaji dan kompensasi lainnya.

Salah satu contohnya adalah ratusan WNI yang terjebak di berbagai bandara di Tukri saat percobaan kudeta yang gagal pada 15 Juli 2016. Ada 190 mahasiswa Indonesia di Turki yang kelangsungan studi mereka terancam pasca-kudeta sehingga pemerintah pun turun tangan.

“Sementara empat mahasiswa yang sebelumnya ditahan akibat krisis politik di Turki, berhasil dibebaskan," ucap Retno.(gir/jpnn)


Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menyatakan, kemampuan pemerintah untuk memberi respons cepat dalam melindungi warga negara Indonesia


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News