Setahun Kena PHP, Berulang Kali Nyatakan Cinta, Kesal...
Jumat, 12 Agustus 2016 – 07:22 WIB

Ilustrasi: pixabay
Kanit Reskrim Polsek Sorong Kota Ipda Ronny Uniwally mengatakan, atas tindakan pelaku yang mengancam serta menyetubuhi korban, pelaku dikenakan pasal KUHP 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Berkas perkara sudah kami lengkapi dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan," singkat Ronny. (ayu/adk/jpnn)
SORONG - Imanuel harus berurusan dengan Polsek Sorong Kota, Papua Barat. Pria itu dilaporkan keluarga EG, wanita yang dia cintai. Namun cinta Imanuel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka