Setahun Kena PHP, Berulang Kali Nyatakan Cinta, Kesal...

Setahun Kena PHP, Berulang Kali Nyatakan Cinta, Kesal...
Ilustrasi: pixabay

Kanit Reskrim Polsek Sorong Kota Ipda Ronny Uniwally mengatakan, atas tindakan pelaku yang mengancam serta menyetubuhi korban, pelaku dikenakan pasal KUHP 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Berkas perkara sudah kami lengkapi dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan," singkat Ronny. (ayu/adk/jpnn)


SORONG - Imanuel harus berurusan dengan Polsek Sorong Kota, Papua Barat. Pria itu dilaporkan keluarga EG, wanita yang dia cintai. Namun cinta Imanuel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News