Setahun, KY Terima 379 Pengaduan soal Putusan Hakim

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2016 menerima 379 permohonan pemantauan terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Namun, tidak semua permohonan yang masuk bisa ditindaklanjuti.
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, permohonan pemantauan berasal dari masyarakat pelapor maupun inisiatif lembaganya sendiri untuk memantau persidangan yang masih berjalan. Menurutnya, dari 379 permohonan hanya 94 yang bisa dipantau.
"Sebanyak 83 permohonan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH," kata Aidul saat laporan capaian kinerja 2016 dan outlook 2017 KY di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/1).
Dia menambahkan, ada tiga permohonan yang ditemukan terjadinya pelanggaran KEPPH. Sedangkan delapan permohonan masih ditangani.
Aidul menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam pengawasan hakim adalah belum ada pemahaman yang sama antara KY dan MA terkait teknis yudisial dan pelanggaran perilaku. "Sebagian masyarakat belum memahami kewenangan dan tugas KY," ujarnya.
Lebih lanjut Aidul mengatakan, jumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH selama 2016 adaah 3581. Jumlah itu terdiri dari 1682 laporan dan 1899 surat tembusan.
Sebanyak 87 hakim direkomendasikan ke MA untuk diberikan sanksi. Sedangkan 57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim diberi sanksi sedang dan sebelas hakim diberi sanksi berat.(boy/jpnn)
Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2016 menerima 379 permohonan pemantauan terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Namun, tidak semua permohonan
Redaktur & Reporter : Boy
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY