Setahun Lebih Buron, 2 Penjahat Ini Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap 2 pelaku kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Blok Empang Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra mengatakan peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2020.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial DS (35) dan UR (39).
Kejadian berawal saat DS meminjam motor milik Guntur dengan alasan untuk menjemput temannya di wilayah Muara Angke.
"Setelah ditunggu-tunggu, ternyata DS tidak datang mengembalikan sepeda motor yang dipinjam," kata Seto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).
Korban sudah mencoba mencari DS, tetapi gagal.
Pada 5 November 2020, korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan DS dan sepeda motor yang dipinjam," ujar Seto.
Polisi menangkap dua pelaku kejahatan yang terjadi di Blok Empang Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, simak selengkapnya.
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya