Setahun Menjanda, Angie jadi Tersangka
Dijerat Pasal Suap, Terancam Lima Tahun Penjara
Jumat, 03 Februari 2012 – 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu disangka menerima sogokan terkait pembahasan anggaran untuk proyek Wisma Atlet SEA Games.
Penetapan Angelina Sondkah sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/2). Abraham mengatakan, ada perkembangan baru dalam proses penydikan kasus Wisma Atlet, termasuk adanya bukti-bukti untuk menjerat Angelina Sondakh.
"Ada tersangka baru, AS. Seorang perempuan yang tadinya saksi," katanya.
Oleh KPK, anggota Komisi Olahraga DPR itu dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu disangka
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri