Setahun Menjanda, Angie jadi Tersangka
Dijerat Pasal Suap, Terancam Lima Tahun Penjara
Jumat, 03 Februari 2012 – 15:15 WIB

Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Foto : Arundono W/JPNN
"Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan,red) sejak kemarin (2/2)," sebutnya. "Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan pencekalan bersama seseorang berinisial WK (Wayan Koster)."
Baca Juga:
Penetapan status tersangka terhadap Angie -sapaan Angelina- hampir bertepatan dengan setahun mantan Putri Indonesia itu menyandang status janda sejak Adjie Massaid meninggal dunia pada 5 Februari 2011 lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Angelina juga sudah dimasukkan dalam daftar cegah di Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri.
Seperti diketahui, nama Angelina dan Wayan Koster pada persidangan kasus suap Wisma Atlet disebut mendapat uang Rp 5 miliar dari perusahaan Nazaruddin. Uang dari Nazaruddin itu dimaksudkan untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet SEA GAmes di Palembang yang tengah dibahas di Banggar DPR.
Dari beberapa kesaksian di persidangan atas M Nazaruddin, uang untuk Angelina dan Wayan diantar pada hari yang sama pada 5 Mei 2010. Kiriman dibagi dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar di pagi hari dan Rp 3 miliar pada sore harinya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu disangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit