Setahun Menjanda, Angie jadi Tersangka
Dijerat Pasal Suap, Terancam Lima Tahun Penjara
Jumat, 03 Februari 2012 – 15:15 WIB
"Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan,red) sejak kemarin (2/2)," sebutnya. "Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan pencekalan bersama seseorang berinisial WK (Wayan Koster)."
Baca Juga:
Penetapan status tersangka terhadap Angie -sapaan Angelina- hampir bertepatan dengan setahun mantan Putri Indonesia itu menyandang status janda sejak Adjie Massaid meninggal dunia pada 5 Februari 2011 lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Angelina juga sudah dimasukkan dalam daftar cegah di Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri.
Seperti diketahui, nama Angelina dan Wayan Koster pada persidangan kasus suap Wisma Atlet disebut mendapat uang Rp 5 miliar dari perusahaan Nazaruddin. Uang dari Nazaruddin itu dimaksudkan untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet SEA GAmes di Palembang yang tengah dibahas di Banggar DPR.
Dari beberapa kesaksian di persidangan atas M Nazaruddin, uang untuk Angelina dan Wayan diantar pada hari yang sama pada 5 Mei 2010. Kiriman dibagi dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar di pagi hari dan Rp 3 miliar pada sore harinya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu disangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah