Setahun, MK Selesaikan 640 Kasus
Kamis, 17 Juni 2010 – 15:13 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan dalam setahun terakhir ini, MK telah berhasil menyelesaikan 640 kasus. Dari jumlah itu, 71 di antaranya perkara berkaitan dengan sengketa pemilihan kepada daerah (Pilkada). Menurut Mahfud MD, prestasi tersebut mendapat pujian dari negara-negara di berbagai dunia.
“Walaupun MK belum berusia tujuh tahun, tapi saya dengar dari kolega-kolega di negara lain, banyak yang memuji,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di MK, Kamis (17/6).
Baca Juga:
Meskipun masih berusia muda, kata Mahfud, MK dianggap sebagai lembaga yang kuat dan kebal terhadap intervensi dari pihak lain. Sementara di negara lain, menurutnya ada MK yang dibubarkan karena intervensi dari pihak tertentu. “Demokrasi di negara kita sudah baik. Jadi, upaya-upaya intervensi yang dilakukan menjadi layu dengan sendirinya,” jelas Mahfud lagi.
Ditambahkan, peran MK yang berhasil menuntaskan berbagai kasu yang berhubungan dengan konstitusi dan sengket pemilu menjadi perhatian banyak negara. Dengan keberhasilan itu, MK dipandang telah memberikan sumbangan besar terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia. "Pemilu di negeri ini sudah mendapatkan pengawalan konstitusi, tidak seperti di masa lalu," tambah Mahfud.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan dalam setahun terakhir ini, MK telah berhasil menyelesaikan 640 kasus. Dari jumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK