Setahun, Polri Pecat 161 Anggota

Permainkan Pelapor, Polisi Akan Ditindak

Setahun, Polri Pecat 161 Anggota
Setahun, Polri Pecat 161 Anggota
JAKARTA – Polisi tak bisa lagi main-main terhadap laporan masyarakat. Mereka harus memberikan jawaban kepada pelapor paling lama tujuh hari sejak laporan tersebut dibuat. Jika itu tidak dilakukan, sejumlah sanksi bakal mereka terima.

”Ini adalah bagian dari langkah untuk merespons pengaduan masyarakat yang telah diterbitkan dalam buku Pedoman Pengawasan Penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri Selasa (30/12). Orang nomor satu di tubuh Polri itu  tampil full team didampingi jajarannya di  Mabes Polri.

Pengawasan internal juga terus ditingkatkan. Tahun ini, 198 anggota polisi terkena hukuman kode etik profesi. Di antara jumlah itu, 161 orang dipecat dengan tidak hormat, seorang diberhentikan dengan hormat, dan lima orang dipindahkan ke fungsi tugas yang lain. Juga ada 440   polisi  yang dipidana karena terlibat narkoba, menganiaya, berjudi, dan menipu.

Lalu, bagaimana dengan enam perwira tinggi yang batal dimintai keterangan dalam kasus bandar judi Atjin di Riau (Jawa Pos, 5/12)? ”Apakah bisa dibuktikan perwira tinggi saya membekingi? Jika terbukti, saya yang menindak,” tegas Kapolri. Karena batalnya pemeriksaan enam jenderal itu, anggota Kompolnas Adnan Pandupraja menilai transparansi Kapolri dalam tiga bulan pertamanya minus (Jawa Pos, 27/12).

JAKARTA – Polisi tak bisa lagi main-main terhadap laporan masyarakat. Mereka harus memberikan jawaban kepada pelapor paling lama tujuh hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News