Setahun, Polri Pecat 161 Anggota
Permainkan Pelapor, Polisi Akan Ditindak
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:39 WIB
JAKARTA – Polisi tak bisa lagi main-main terhadap laporan masyarakat. Mereka harus memberikan jawaban kepada pelapor paling lama tujuh hari sejak laporan tersebut dibuat. Jika itu tidak dilakukan, sejumlah sanksi bakal mereka terima. Lalu, bagaimana dengan enam perwira tinggi yang batal dimintai keterangan dalam kasus bandar judi Atjin di Riau (Jawa Pos, 5/12)? ”Apakah bisa dibuktikan perwira tinggi saya membekingi? Jika terbukti, saya yang menindak,” tegas Kapolri. Karena batalnya pemeriksaan enam jenderal itu, anggota Kompolnas Adnan Pandupraja menilai transparansi Kapolri dalam tiga bulan pertamanya minus (Jawa Pos, 27/12).
”Ini adalah bagian dari langkah untuk merespons pengaduan masyarakat yang telah diterbitkan dalam buku Pedoman Pengawasan Penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri Selasa (30/12). Orang nomor satu di tubuh Polri itu tampil full team didampingi jajarannya di Mabes Polri.
Baca Juga:
Pengawasan internal juga terus ditingkatkan. Tahun ini, 198 anggota polisi terkena hukuman kode etik profesi. Di antara jumlah itu, 161 orang dipecat dengan tidak hormat, seorang diberhentikan dengan hormat, dan lima orang dipindahkan ke fungsi tugas yang lain. Juga ada 440 polisi yang dipidana karena terlibat narkoba, menganiaya, berjudi, dan menipu.
Baca Juga:
JAKARTA – Polisi tak bisa lagi main-main terhadap laporan masyarakat. Mereka harus memberikan jawaban kepada pelapor paling lama tujuh hari
BERITA TERKAIT
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun