Setahun Sekali
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Maka keluarlah larangan untuk truk selama 15 hari di sekitar Lebaran. Maksudnya: truk jangan ikut memadati jalan raya.
Tentu pengusaha truk jengkel, apalagi yang cicilan truknya belum lunas. Tidak hanya itu. Arus barang juga akan terganggu. Ekonom akan menjerit: aturan itu akan menaikkan angka inflasi.
Seharusnya tidak perlu begitu lama. Kemajuan ekonomi juga jangan diganggu terlalu banyak.
Yang paling rumit memang di penyeberangan. Khususnya Merak dan Selat Bali. Selalu ada anggapan kekurangan kapal di mana-mana. Padahal jumlah kapal berlebih-lebih.
Untuk Merak misalnya, tersedia lebih 60 kapal. Dermaganyalah yang kurang.
Masalahnya: siapa yang harus membangun dermaga. Di sini dermaga seperti ''anak haram'' transportasi. Pemerintah cenderung menyerahkan itu menjadi urusan ASDP.
Tentu ASDP tidak bisa menghindar kalau itu penugasan dari negara. ASDP adalah BUMN.
Namun, ASDP akan berhitung secara bisnis: merugikan perusahaan atau tidak. Maka jumlah dermaga selalu kalah cepat dengan penambahan kapal dan naiknya jumlah penumpang.
Celaka tetapi untung. Kapal ferry itu menabrak dermaga. Kapalnya besar. Dermaganya baru. Lokasinya: Merak. Waktu kejadiannya: 13 hari sebelum puncak arus mudik.
- Arus Kendaraan 5.000 Per Jam, One Way Sampai Tol Bawen Masih Diberlakukan
- Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik, Catat Lokasinya!
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Hadirkan Posko Mudik di 4 Provinsi
- Siaga 24 Jam, Posko Mudik Gombel Semarang Layani Cek Kesehatan & Makan Gratis
- Pupuk Kaltim Fasilitasi Ratusan Pemudik Asal Bontang & Samarinda ke Kampung Halaman