Setahun Setor Rp 30 M ke DKI, Alexis Mau Dekati Anies-Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Alexis Group belum mau menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak mau memperpanjang izin usaha bagi Alexis Hotel dan griya pijat di dalamnya. Sebab, Alexis memilih untuk duduk bersama dengan Pemprov DKI untuk membahas persoalan yang ada.
Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengungkapkan, pihaknya kini sedang menunggu audiensi dengan Pemprov DKI. Dengan demikian, persoalan yang ada bisa diselesaikan secepatnya tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan.
"Semoga tidak ada (gugatan ke PTUN, red) ya. Karena dengan adanya rekan-rekan media, pihak pemprov mengatur audiensi dengan kami. Kami berharap bisa menyelesaikan ini," kata Lina dalam konferensi pers di Alexis Hotel di Jakarta Utara, Selasa (31/10).
Papan nama Alexis Hotel di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara yang ditutup kain hitam menyusul keputusan Pemprov DKI yang tak memperpanjang izin usaha. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Lina menambahkan, Alexis Group berupaya berbicara dengan Gubernur DKI Anies Baswedan ataupun Wakil Gubernur DKI Sandiaga S Uno. Dia menegaskan, Alexis Group berupaya menunjukkan bukti bahwa selama ini Alexis Hotel tertib administrasi dan tidak terlibat dalam praktik prostitusi seperti tuduhan yang beredar.
"Menyikapi itu kami akan audiensi agar cari solusi. Karena ini belum dapat diproses (izinnya), bukan dicabut," kata dia.
Dalam audiensi nanti, kata Lina, Alexis Group akan memperlihatkan seluruh kelengkapan dokumen Alexis Hotel. "Tak ada asusila, narkoba, kami taat hukum, pajak," tegasnya.
Alexis Group belum mau menggugat ke PTUN untuk mempersoalkan keputusan Pemprov DKI yang tak memperpanjang izin usaha bagi Alexis Hotel.
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini