Setahun Sudah Dia Sukses Memanipulasi Emas
jpnn.com - SURABAYA - Menyalahgunakan kepercayaan membuat Ronald Ariyanto meringkuk di penjara. Selama setahun terakhir, karyawan PT Murni Gold Prima yang bergerak di bidang pembuatan emas itu menyusupkan pesanan palsu dari pelanggan perusahaan.
Keuntungan tidak sah yang direguk pria 31 tahun tersebut mencapai Rp 750 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, tersangka yang tinggal di Jalan Manyar Kartika tersebut bekerja di perusahaan tersebut selama delapan tahun.
Selama kurun waktu itu, dia dipercaya menangani pesanan dari toko-toko emas di sejumlah provinsi yang menjadi klien perusahaan.
''Kalau ada pesanan emas yang nilainya besar, hampir selalu tersangka yang menanganinya,'' kata Takdir kemarin (22/7).
Dia menjelaskan, setiap pesanan emas dari pelanggan dicatat tersangka melalui bon yang bernomor seri.
Diam-diam, tersangka juga membuat bon lain dengan nomor seri yang berbeda. Praktik tersebut tidak terendus meski sudah berlangsung selama setahun terakhir.
Manajemen perusahaan baru curiga ketika menagih pembayaran ke Toko Permata di Tarakan, Kalimantan Timur. Pemilik toko menolak membayar selisih dari perbedaan dua bon pemesanan. Tersangka Ronald mengaku menggunakan uang hasil menyusupkan pesanan emas itu untuk membeli perabot rumah. Sebagian lagi digunakan untuk membayar utang. (eko/c6/pri)
SURABAYA - Menyalahgunakan kepercayaan membuat Ronald Ariyanto meringkuk di penjara. Selama setahun terakhir, karyawan PT Murni Gold Prima yang bergerak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground