Setahun, Transaksi Suap CPNS Tembus Rp25 Triliun
Kamis, 22 September 2011 – 16:04 WIB
JAKARTA- Komisi II DPR RI bersikeras mengubah UU Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu alasannya adalah untuk mengurangi praktek perdagangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Praktek perdagangan calon pegawai ini nilainya sangat besar sekitar Rp 20 sampai Rp 25 triliun per tahun. Dan ini telah merusak sendi-sendi moralitas pegawai aparatur sipil negara. Apalagi banyak pelamar yang enggan melaporkan tindakan aparatur tersebut," ungkap politisi Demokrat yang juga mantan menteri pendayagunaan aparatur negera (menpan) itu.
"Dari laporan yang masuk menyebutkan adanya praktek jual beli formasi pegawai antara oknum-oknum otoritas kepegawaian di pusat dengan para pimpinan daerah," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi dalam rapat kerja dengan MenPAN&RB EE Mangindaan, Kamis (22/9).
Baca Juga:
Ditambahkannya, formasi yang diperoleh dengan modal Rp 5-10 juta per pegawai tersebut kemudian dijual oleh pejabat berwenang di daerah dengan harga berlipat-lipat lebih mahal. Besarannya antara Rp 75 juta sampai Rp 150 juta tergantung dari posisinya dan jabatannya.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi II DPR RI bersikeras mengubah UU Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu alasannya adalah untuk mengurangi
BERITA TERKAIT
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK