Setahun, Transaksi Suap CPNS Tembus Rp25 Triliun

Setahun, Transaksi Suap CPNS Tembus Rp25 Triliun
Peserta tes tertulis seleksi masuk CPNS beberapa waktu lalu. Foto: Dok.JPNN
JAKARTA- Komisi II DPR RI bersikeras mengubah UU Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu alasannya adalah untuk mengurangi praktek perdagangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Dari laporan yang masuk menyebutkan adanya praktek jual beli formasi pegawai antara oknum-oknum otoritas kepegawaian di pusat dengan para pimpinan daerah," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi dalam rapat kerja dengan MenPAN&RB EE Mangindaan, Kamis (22/9).

Ditambahkannya, formasi yang diperoleh dengan modal Rp 5-10 juta per pegawai tersebut kemudian dijual oleh pejabat berwenang di daerah dengan harga berlipat-lipat lebih mahal. Besarannya antara Rp 75 juta sampai Rp 150 juta tergantung dari posisinya dan jabatannya.

"Praktek perdagangan calon pegawai ini nilainya sangat besar sekitar Rp 20 sampai Rp 25 triliun per tahun. Dan ini telah merusak sendi-sendi moralitas pegawai aparatur sipil negara. Apalagi banyak pelamar yang enggan melaporkan tindakan aparatur tersebut," ungkap politisi Demokrat yang juga mantan menteri pendayagunaan aparatur negera (menpan) itu.

JAKARTA- Komisi II DPR RI bersikeras mengubah UU Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu alasannya adalah untuk mengurangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News