SETARA Institute Nilai Prabowo Diberi Pangkat Kehormatan Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - SETARA Institute menganggap tidak sah dan ilegal pemberian kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menhan RI Prabowo Subianto.
"Secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangan persnya, Rabu (28/2).
SETARA Institute beranggapan bintang kehormatan tidak dikenal dalam pangkat kemiliteran seperti tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2024 Tentang TNI.
Sebab, kata Halili, bintang sebagai pangkat dalam kemiliteran di Indonesia hanya ditujukan bagi perwira tinggi TNI aktif.
"Bukan purnawirawan atau pensiunan," kata dia.
Halili kemudian merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012, sehingga menganggap pemberian Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo bersifat ilegal.
Dalam ketentuan umum peraturan tersebut disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik.
Kemudian, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya
SETARA Institute bereaksi keras terhadap kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan yang diterima Menhan RI Prabowo Subianto dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas
- Soal Revisi Aturan TKDN, Gaikindo Sebut Industri Otomotif Berpotensi Ambruk