Setara: Negara Masih Menyangkal Kebebasan Beragama
Senin, 24 Januari 2011 – 11:56 WIB
JAKARTA - Setara Institute menilai bahwa negara masih menyangkal kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi rakyatnya. Berdasarkan pemantauan lembaga ini, negara di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono belum memberikan jaminan utuh dari praktek intoleransi, diskriminasi dan kekerasan. Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menambahkan, sepanjang empat tahun terakhir (2007-2010) masalah terhadap kebebasan beragama tidak mengalami penurunan yang signifikan. Pelanggaran kebebasan beragama katanya, tetap konstan akibat akumulasi kegagalan para penyelenggara negara.
"Kekerasan masih terjadi. Padahal, secara normatif, negara telah meneguhkan komitmennya melalui pasal 28 E ayat 1 dan 2 UUD 1945," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin (24/1).
Baca Juga:
Disebutkan, Setara Institute mencatat bahwa pada tahun 2010, terdapat 216 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama yang mengandung 286 bentuk tindakan yang menyebar di 20 provinsi. "Jumlah peristiwa dengan jumlah tindakan berbeda, karena dalam satu peristiwa bisa saja terjadi berbagai bentuk tindakan, sebagaimana dalam disiplin hak azasi manusia (yang) membedakan antara peristiwa dan tindakan," kata Ismail Hasani, peneliti Setara Institute.
Baca Juga:
JAKARTA - Setara Institute menilai bahwa negara masih menyangkal kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi rakyatnya. Berdasarkan pemantauan lembaga
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa