Setelah 100 Tahun, Terbentuk Tim Ahli Cagar Budaya
Senin, 22 April 2013 – 22:15 WIB
"Yang berhak menetapkan cagar budaya nasional itu adalah menteri dengan rekomendasi yang disusun tim ahli nasional cagar budaya. Jadi penetapannya atas dasar dokumen rekomendasi yang dibuat oleh tim ahli itu," jelasnya.
Dia juga menambahkan, ke depan setiap provinsi dan kabupaten/kota juga akan memiliki tim ahli cagar budaya bersertifikasi, yang akan menetapkan sebuah situs purbakala di daerahnya sebagai cagar budaya provinsi dan kabupaten/kota.
"Pembentukan tim ahli dan register cagar budaya di provinsi dan kabupaten/kota ini karena dalam UU, proses pendaftaran dari bawah, kalau tidak dibentuk akan kerepotan," jelas Dirjen Kebudayaan, Kemdikbud, Kacung Maridjan menambahkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tahun ini Indonesia resmi memiliki Tim Ahli Nasional Cagar Budaya bersertifikasi. Hal ini suatu yang menggembirakan, karena tim ini baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini