Setelah 100 Tahun, Terbentuk Tim Ahli Cagar Budaya
Senin, 22 April 2013 – 22:15 WIB

Setelah 100 Tahun, Terbentuk Tim Ahli Cagar Budaya
"Yang berhak menetapkan cagar budaya nasional itu adalah menteri dengan rekomendasi yang disusun tim ahli nasional cagar budaya. Jadi penetapannya atas dasar dokumen rekomendasi yang dibuat oleh tim ahli itu," jelasnya.
Dia juga menambahkan, ke depan setiap provinsi dan kabupaten/kota juga akan memiliki tim ahli cagar budaya bersertifikasi, yang akan menetapkan sebuah situs purbakala di daerahnya sebagai cagar budaya provinsi dan kabupaten/kota.
"Pembentukan tim ahli dan register cagar budaya di provinsi dan kabupaten/kota ini karena dalam UU, proses pendaftaran dari bawah, kalau tidak dibentuk akan kerepotan," jelas Dirjen Kebudayaan, Kemdikbud, Kacung Maridjan menambahkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tahun ini Indonesia resmi memiliki Tim Ahli Nasional Cagar Budaya bersertifikasi. Hal ini suatu yang menggembirakan, karena tim ini baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana