Setelah 2 Kali Absen, Polisi Akhirnya Hadiri Persidangan Gugatan Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Sidang gugatan tersebut terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kali ini, agenda sidang ialah pembacaan permohonan dari kubu pemohon.
Pantauan JPNN.com, sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji itu dimulai Pukul 10.40 WIB.
Tampak di dalam ruang sidang tak hanya dihadiri oleh kubu pemohon.
Sebab, kubu termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya akhirnya menghadiri persidangan setelah sebelumnya dua kali absen.
Ketidakhadiran termohon pada sidang sebelumnya terjadi lantaran adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq.
Kubu termohon dalam gugatan ini ialah Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya. Namun sebelumnya pemohon hanya mencantumkan Bareskrim Polri.
Sidang gugatan praperadilan dari Habib Rizieq akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (8/3).
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi