Setelah 2 Kali Absen, Polisi Akhirnya Hadiri Persidangan Gugatan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Sidang gugatan tersebut terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kali ini, agenda sidang ialah pembacaan permohonan dari kubu pemohon.
Pantauan JPNN.com, sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji itu dimulai Pukul 10.40 WIB.
Tampak di dalam ruang sidang tak hanya dihadiri oleh kubu pemohon.
Sebab, kubu termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya akhirnya menghadiri persidangan setelah sebelumnya dua kali absen.
Ketidakhadiran termohon pada sidang sebelumnya terjadi lantaran adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq.
Kubu termohon dalam gugatan ini ialah Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya. Namun sebelumnya pemohon hanya mencantumkan Bareskrim Polri.
Sidang gugatan praperadilan dari Habib Rizieq akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (8/3).
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri