Setelah 2 Tahun Buron, Pembunuh Preman Ditangkap
Jumat, 20 Januari 2017 – 23:52 WIB
![Setelah 2 Tahun Buron, Pembunuh Preman Ditangkap](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/20/02aca4f1823a3a127c5d3af42c71db1b.jpg)
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
Hingga kini pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 338 atau 170 ayat 2 KUHP.(kub/gob)
Polres Metro Bekasi Kota meringkus RM alias Ucok, yang melakukan pembunuhan terhadap M alias Bob.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pesta Malam Berujung Maut di Rejang Lebong, 2 Nyawa Melayang
- Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis