Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang

Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan mahasiswi dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (13/5/2024). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

jpnn.com, MALANG - Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang mahasiswi yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Malang, Jawa Timur.

Pelaku seorang laki-laki berinisial HA (19). Sementara pembunuhan terjadi pada 2022.

Polisi membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut karena sempat terkendala minimnya alat bukti.

"Kami menangkap satu pelaku tunggal saat ini usia 19 tahun, saat melakukan usia 17 tahun 9 bulan. Kami perlu melakukan pendalaman karena saksi minim dan alat bukti juga minim," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam jumpa pers, Senin.

Danang menjelaskan bahwa tersangka berinisial HA yang merupakan warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut ditangkap pada tanggal 9 Mei 2024 seusai pihak kepolisian menemukan saksi baru dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2022.

Menurut dia, keberadaan saksi baru tersebut bisa mengenali ciri-ciri pelaku yang diperlihatkan oleh petugas dari tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV).

Keterangan saksi tersebut juga disesuaikan dengan saksi lain yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada persesuaian dengan keterangan para saksi dan petunjuk. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan kami melakukan prarekonstruksi," katanya.

Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang mahasiswi yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Malang, Jawa Timur pada 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News