Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang

Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan mahasiswi dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (13/5/2024). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Kronologi peristiwa pembunuhan mahasiswi berinisial DAL yang berusia 17 tahun tersebut, kata dia, bermula saat pelaku pada tanggal 22 Desember 2022 dini hari datang ke rumah salah satu rekannya untuk minum minuman keras.

Kurang lebih pada pukul 01.00 WIB, lanjut dia, tersangka keluar dari rumah rekannya tersebut dan berpamitan untuk membeli rokok.

Namun, pelaku mendatangi indekos di Jalan Sumbersari Gang 5C.

"Tersangka mengerti dan mengetahui kondisi indekos karena dia punya hubungan saudara dengan pemilik indekos," katanya.

Tersangka kemudian menuju dapur di rumah indekos yang berada di lantai dua dan mengambil sebuah pisau.

Tersangka lantas turun dan mendatangi kamar indekos nomor 6. Namun, terkunci sehingga dia beralih ke kamar indekos nomor 4, tempat korban tinggal.

"Tersangka bergeser dan mendapati kamar indekos nomor 4 yang ditempati korban dalam kondisi tidak terkunci," katanya.

Pada saat memasuki kamar nomor 4, kata Kompol Danang, saat itu korban tengah tidur, kemudian terbangun karena ada tersangka yang masuk.

Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang mahasiswi yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Malang, Jawa Timur pada 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News